blank
Polisi mengamankan bahan pembuat mercon. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, seluruh Polsek di Polresta Magelang gencar melakukan operasi dengan sasaran minuman keras (miras), mercon (petasan), perjudian, prostitusi, premanisme, juga kejahatan jalanan.

Polsek Dukun berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat mercon di tiga tempat berbeda, pada Kamis (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023).

Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono hari ini menyampaikan, pada Kamis (13 April 2023) pukul 20.30 mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang berinisial PS (34), warga Dusun Diwak, Desa/Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang menjual obat mercon.
Laporan tersebut dicek, ternyata benar dan ditemukan satu kilogram (kg) obat mercon siap pakai, serta 144 selongsong mercon ukuran 2 sentimeter (cm).

“Hasil pemeriksaan terhadap PS diperoleh keterangan bahwa obat mercon dibeli dari RS (35) warga Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Selebihnya dipaparkan, keesokan harinya, pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 05.00, polisi mendatangi rumah RS (35). Hasilnya, diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Tersangka RS menginformasikan bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung.

“Kami pun bergerak ke sasaran dan di Dusun Cabean Wetan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung menemukan tersangka AGS (31) beserta barang bukti obat mercon siap pakai,” terang Iptu Aris Mulyono.

Lebih lanjut diuraikan, sebagai hasil operasi tersebut dari tersangka PS didapatkan obat mercon yang sudah jadi seberat satu kg. Lalu 144 selongsong mercon ukuran dua cm.

Dari tersangka RD di wilayah Kecamatan Muntilan ditemukan
1,7 kg obat mercon siap pakai, lima buah selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon, dan sebuah timbangan.

Sedangkan dari tersangka AGS di wilayah Kecamatan Srumbung ditemukan 18 kg obat mercon siap pakai, tiga kg tepung, lima kg belerang, enam kg potasium dan dua kg brom. Lalu dua buah ayakan dan tiga buah ember.

Saat ini barang bukti serta tiga orang tersangka pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut. “Terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Aris Mulyono.

Terkait hal itu dia mengimbau warga masyarakat agar dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, serta kondusif di bulan Ramadan. “Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tidak usah bermain, apalagi membuat mercon. Karena selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya.

Eko Priyono