Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil Polsek Kedungjati dan diberikan pengarahan.

Namun, dirinya kembali menjual bubuk petasan tersebut dan akhirnya polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka Saidan, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram, satu buah sendol makan, 97 selongsong petasan kosong yang belum diisi bubuk.

Selain itu, polisi menemukan selongsong petasan berisi obat, empat pack kantong plastik ukuran dua ons, satu timbangan elektrik, dan satu buah corong yang dipergunakan untuk mengisi bubuk petasan ke dalam plastik.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Grobogan. Pelaku Saidan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tya wiedya