blank
Polres Grobpgan melakukan press release terkait penangkapan pelaku penjual bubuk mercon. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial AW, warga Penawangan, Grobogan Jateng menjadi korban ledakan mercon , Jumat, 14 April 2023.

AW mengalami luka bakar pada jarinya akibat bermain petasan. Mercon yang dinyalakan oleh bocah ini merupakan racikan yang siap pakai. Dia membeli dari seorang pedagang dalam bentuk dibungkus dalam plastik.

Menerima laporan adanya korban mercon, Polsek Penawangan langsung menindaklanjuti. Bersama tim Resmob Polres Grobogan, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar bubuk mercon yang dijual per sachet seharga Rp10 ribu tersebut.

“Polres Grobogan mengungkap kasus peredaran dan penjualan bubuk petasan yang berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya seorang anak yang menderita luka bakar akibat petasan di Penawangan,” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sabtu 15 April 2023.

Dari keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan penjual bubuk mercon yakni Narto, 39 tahun, yang merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1/4 kilogram serbuk petasan pada Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Seperempat kilogram bubuk petasan tersebut ditemukan dalam kantong plastik.

Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Grobogan. Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Ia terpaksa menjual bubuk petasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca juga Wasiman Bahagia Terima Uang Kerohiman dari PT AAA Menjelang Lebaran

“Saya tahu kalau ini berbahaya, tetapi saat saya jual, saya tidak bilang kepada anak anak kalau ini berbahaya. Satu plastik kecil ini saya jual Rp10 ribu,” ujar Narto.

Tersangka Lain

Selain Narto, polisi juga menangkap Saidan, 58 tahun, warga Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Saidan ditangkap lantaran menjual bubuk petasan di wilayah Kecamatan Kedungjati.