Unjuk rasa atau aksi demonstrasi penolakan SK KHDPK tercatat pertama kali pada hari Rabu (18/5/2022) dan berulang kali kedua pada dua bulan berikutnya. Yakni pada hari Rabu (20/7/2022). Dua kali aksi demonstrasi itu dilakukan di kawasan Monumen Nasional  Jakarta dan masing-masing dengan skala peserta ribuan orang.

Naik Banding

Sehubungan terbitnya amar putusan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor  287/MENLHK/SETJEN/PLA2//4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pihak penggugat dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani sepakat bertekad untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Kami akan maju terus dengan upaya pengajuan banding melalui proses persidangan di peradilan di atasnya lagi,” ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SEKAR PERHUTANI Jawa Tengah, Ahmad Arif di forum Rapat Pengurus  Sekar Perhutani.

Rapat diikuti segenap pengurus lengkap dari tingkatan Dewan Pengurus Daerah (DPD), DPW sampai ke jenjang DPP, baik yang hadir langsung atau pun melalui prasarana siaran daring.

Tekad untuk terus melanjutkan upaya hukum tersebut juga dikemukakan oleh Ketua DPW Sekar Perhutani Jawa Barat, Hendra Siswanto, Ketua DPW Sekar Perhutani Jakarta, Nurochim serta DPW Sekar Perhutani Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretarisnya, Didik Supriyanto.

Para pimpinan wilayah ini hadir langsung. Adapun dari jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang hadir langsung yaitu Sekretaris Jenderal, Panji Wedha Hudaya dan Ketua, Agus Subagyo serta Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Suparman.

BoD Perhutani Dinilai Abaikan KKB

Para peserta forum Rapat Lengkap Pengurus Sekar juga mengkritik  keras sikap jajaran Direksi Perum Perhutani (BoD/Board of Director) yang dinilai tidak peduli eksistensi kawasan hutan yang dikelolanya serta mengabaikan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan para karyawannya.