blank
Kuasa Hukum LBH Ansor Yusuf Istanto. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Empat gugatan terkait kisruh seleksi penyaringan perangkat desa di Kabupaten Kudus yang dilayangkan di PTUN Semarang akhirnya dicabut. Empat gugatan tersebut diantaranya berasal dari Desa Sadang, Bulungkulon, Kesambi dan Sidorekso.

Empat gugatan tersebut merupakan gugatan perorangan yang menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus. Empat gugatan tersebut diantaranya atas nama Farikhatin dari Desa Sadang, Abdullah Rifai dari Desa Kesambi, Erfana Setyaningrum dari Desa Sidorekso dan Agus Eko Cahyono dari Desa Bulungkulon.

Berdasarkan informasi dalam SIPP PTUN Semarang, saat ini proses sidang masih menunggu persetujuan majelis hakim atas permohonan pencabutan gugatan.

“Iya (gugatannya) kami cabut dulu,”kata Yusuf Istanto, kuasa hukum LBH Ansor selaku pihak yang mendampingi para penggugat, Senin (10/4).

Yusuf kemudian menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena ada materi gugatan yang memerlukan perbaikan.

Salah satu fokus perbaikan nanti adalah obyek gugatan akan lebih diarahkan ke Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Saat disinggung apakah perbaikan gugatan baru akan dilayangkan saat sudah muncul SK pengangkatan perangkat desa, Yusuf mengatakan bisa saja KTUN yang akan diperkarakan adalah terkait SK tersebut atau Berita Acara lain yang juga merupakan bagian dari KTUN.

“Kami baru bedah obyeknya apakah Berita Acara atau SK,”tandas Yusuf.

Yusuf membantah kalau pencabutan gugatan ini dikarenakan sudah adanya gugatan lain dari Panitia Seleksi dari 45 Desa yang ada di Kudus. Bahkan, Yusuf justru meragukan kalau gugatan dari Pansel tersebut justru akan kandas.

“Gugatan dari Pansel nanti pasti kandas,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, kisruh pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus hingga kini belum kunjung usai. Kisruh terjadi pada desa-desa yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran dalam pelaksanaan seleksi.

Sejumlah gugatan hukum pun muncul atas buntut kisruh ini. Selain di PTUN, gugatan lain juga muncul secara perdata di PN Kudus dari pihak peserta maupun panitia seleksi.

Untuk yang ditangani LBH Ansor, gugatan dilayangkan ke PTUN dengan tergugat masing-masing Pansel. Dalam gugatannya, penggugat minta majelis hakim untuk menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal “Tindakan atau perbuatan Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa Sidorekso dan Pihak Ketiga (FISIP UNPAD) berupa tindakan atau perbuatan konkret TIDAK MELAKSANAKAN ketentuan Keputusan Bupati Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Secara Serentak Di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Ali Bustomi

Baca Juga:

Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M

Iptu Umbaran Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu Sekitar Polsek Kradenan Blora