Sejak menjadi PTN-BH tahun 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat MWA selama ini.

Hasil kajian menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

“Pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi. PTN-BH adalah tetap 100 persen milik negara. Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perseorangan atau kelompok,” tegasnya.

Audit Proses Pemilihan Rektor

Secara terpisah Direktur Reputasi Akedemik dan Kemahasiswaan UNS Dr Sutanto Ssi, DEA didampingi  Ka UPT Humas dan Media Dr Deddy Whinata Kardiyanto mengatakan, sebelum terbitnya Permendikbudristek No 24 Tahun 2023  pihak Kemendikbudristek telah melakukan audit terkait proses pemilihan Rektor UNS.

Proses audit yang ditangani Irjen selama 17 hari hasilnya langsung disampaikan ke menteri  dan UNS tidak mendapatkan tembusan. Berlangsungnya pembekuan MWA UNS maka kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk menjadi rektor UNS sepenuhnya berada pada Mendikbudristek.

“Hal demikian karena masa jabatan Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho akan berakhir pada 10 April 2023,” jelasnya.

Bagus Adji