blank
Halaman Rektorat Universitas Sebelas Maret Surakarta. Insert: Direktur Reputasi Akedemik dan Kemahasiswaan UNS Dr Sutanto Ssi,DEA menunjukkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 24 tahun 2023. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta serta membatalkan hasil pemilihan rektor perguruan tinggi setempat masa bakti 2023-2028.

Langkah pembekuan dan pembatalan, menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 24 Tahun 2023  tentang Penataan Peraturan Internal  dan Organ di lingkungan UNS

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” kata Pelaksana tugas (Plt.)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof Nizam ketika dikonfirmasi melalui Whastapp, Senin (3/4) terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 24 Tahun 2023.

Peraturan yang ditetapkan 31 Maret 2023, lanjut  Prof Nizam, menyatakan dua hal penting. Pertama, Majelis Wali Amanat UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Kedua karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum, maka hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.