Sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Grobogan, tambah Nur Wibowo, muncul hasil kajian atas penyusunan Raperda tentang pengelolaan zakat dari tim kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
“Hasilnya, direkomendasikan raperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya,” ujar anggota DPRD dari PKB ini.
Dihapus dari Propemperda 2023
Mengenai alasannya, Nur Wibowo menjelaskan, karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama. Di samping itu tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat untuk diatur dalam Perda.
“Sehingga dengan adanya rekomendasi tersebut, maka usulan raperda inisiatif tentang pengelolaan zakat tersebut dihapus dari Propemperda Tahun 2023. Selanjutnya disetujui perubahan dalam bentuk penggantian judul raperda dalam Propemperda tahun 2023,” kata Nur Wibowo.
Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam kesempatan tersebut menyampaikan menjadi tugas bersama, untuk memastikan bahwa seluruh raperda yang telah disetujui bersama dalam Perubahan Propemperda Grobogan Tahun 2023 ini, dapat terselesaikan sesuai jadwal.
“Untuk itukepada segenap perangkat daerah pemrakarsa raperda, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Agar seluruh raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Tya Wiedya