GROBOGAN (SUARABARU.ID) – DPRD Grobogan menghentikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D, dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Grobogan pada Senin 4 April 2023.
Mengenai alasannya, menurut Wakil Ketua DPRD HM Nur Wibowo, karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama. “Di samping itu tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat untuk diatur dalam Perda,” kata Nur Wibowo.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Grobogan dibahas persetujuan bersama atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Wabup Bambang Pujiyanto.
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo yang memimpin rapat paripurna tersebut, semula pembahasan tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022.
Yakni, tentang Persetujuan Propemperda Kabupaten Grobogan Tahun 2023 di mana disetujui ada delapan raperda yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2023 oleh DPRD Grobogan.
“Dalam keputusan tersebut salah satunya yang akan dibahas adalah raperda inisiatif usulan Komisi D DPRD Grobogan tentang Pengelolaan Zakat,” kata Nur Wibowo.