Aksi pencurian ini dilakukan oleh lima orang dengan menyasar kayu sonokeling di area hutan tersebut.
”Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan empat gergaji, dan empat sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Perbuatan kelima pelaku mengakibatkan Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian senilai Rp12,1 juta.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku diamankan di Mapolres Grobogan. Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Tya Wiedya