blank
Kayu hasil curian diamankan di Polsek Geyer. dan insert: Gergaji yang gunakan pelaku untuk mencuri kayu. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dua lelaki asal Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan ditangkap polisi karena mencuri kayu sonokeling di areal hutan milik Perhutani Juworo, di Kecamatan Geyer, Grobogan.

Mereka adalah SH (55) dan SW (29) yang melakukan aksinya mencuri kayu kayu pada Jumat, 31 Maret 2023. Tidak hanya mereka yang melakukan pencurian kayu ini. Ada tiga rekan pelaku yang turut mencuri kayu sonokeling tersebut.

Plisi berhasil menangkap dua pelaku, tetapi tiga pelaku lainnya kabur saat dilakukan penyergapan di area hutan tersebut.

“Saat ini, anggota Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa.