blank
Penandatanganan MoU antara Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI dengan VFS Global Group di Jakarta. Foto : SB/dok Humas Kanim

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan keimigrasian pada Rabu (29/03/2023) di Jakarta.

Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation denganVFS Global yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA)Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan keimigrasian seperti visa.

“Hal itu dilakukan demi memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim di Jakarta pada Rabu (29/03/2023).

Pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group, Zubin Karkaria dilakukan pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Jaringan VFS

blank
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Silmy Karim jabat tangab dengan perwakilan VFS Global Group di Jakarta. Foto : SB/dok Humas Kanim

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.

Sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik. Dia menekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya.

“Saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” imbuh Silmy.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat.

Selain digitalisasi, Ditjen Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Muharno Zarka