blank
Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun menerima berkas LKPJ dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022 dan penambahan tugas Panitia Khusus(Pansus) terkait LKPJ, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu(29/03/2023).

Rapat paripurna ini, dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, sejumlah anggota DPRD Kendal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait dan sejumlah tamu undangan lain.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, dan Wakil Ketua Anurrochim.

Muhammad Makmun mengatakan, bahwa sebanyak 30 orang anggota DPRD Kendal dari 45 orang telah hadir mengikuti rapat paripurna ini. Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD pasal 35 ayat 1 huruf c maka kuorum telah terpenuhi.

Makmun menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang- Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan tahun anggaran berakhir.

Dan secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sesuai dengan pasal 33 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Kendal nomor 1 tahun 2019, sebagaimana telah dirubah, dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten Kendal nomor 1 tahun 2021, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kendal, bahwa LKPJ hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dibahas oleh DPRD secara internal oleh panitia khusus(Pansus).

Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 64 ayat 1 dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Pansus, karena Pansus 1, 2 dan 3 belum dibubarkan dan masih bekerja, menyelesaikan Raperda Kabupaten Kendal, maka perlu penambahan tugas Pansus DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2022.

“Oleh karena itu, kami tawarkan kepada saudara- saudara, apakah dapat disetujui, penambahan kerja panitia khusus tersebut di atas?” tanya Makmun dan semua menjawab setuju.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan perubahannya, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.

LKPJ Tahun Anggaran 2022, merupakan pelaksanaan dari visi misi program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021 – 2026, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2021 tentang RKPD Kabupaten Kendal tahun 2022, dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2021 tentang RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2022.

Bupati Kendal juga menyampaikan baha pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang saat ini masih dalam proses audit (unaudited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yakni, pendapatan daerah ditargetkan senilai, Rp2.392.567.060.554,00 (Dua Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Enam Puluh Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); dan
Realisasi Rp2.271.344.842.559,27 (Dua Triliun, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar, Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Sembilan, Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah), atau 94,93% (Sembilan Puluh Empat, Koma Sembilan Puluh Tiga Persen).

Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan senilai Rp530.076.457.754,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Miliar, Tujuh Puluh Enam Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), dan realisasi senilai Rp438.039.238.689,27 (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Tiga Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan, Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah), atau mencapai 82,64% (Delapan Puluh Dua, Koma Enam Puluh Empat Persen).

Pendapatan Transfer ditargetkan senilai, Rp1.849.075.584.800,00 (Satu Triliun, Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar, Tujuh Puluh Lima Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Delapan Ratus Rupiah), dan realisasi senilai Rp1.825.348.353.870,00 (Satu Triliun, Delapan Ratus Dua Puluh Lima Miliar, Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah), atau 98,72% (Sembilan Puluh Delapan, Koma Tujuh Puluh Dua Persen).

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan senilai Rp13.415.000.000,00 (Tiga Belas Miliar, Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah), dan realisasi senilai Rp7.957.250.000,00 (Tujuh Miliar, Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 59,32% (Lima Puluh Sembilan, Koma Tiga Puluh Dua Persen).

Belanja Daerah dianggarkan senilai Rp2.777.433.177.946,00 (Dua Triliun, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dan realisasi senilai Rp2.498.831.220.012,00 (Dua Triliun, Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar, Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta, Dua Ratus Dua Puluh Ribu, Dua Belas Rupiah), atau 89,96% (Delapan Puluh Sembilan, Koma Sembilan Puluh Enam Persen).

Bupati mengatakan, tahun 2022 merupakan tahun kedua dalam penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) 2021 – 2026, dengan visi “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan.

” Arah kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2022 adalah “Kendal Recovery” yang menitikberatkan pada pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah dan sumberdaya alam, didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.(Sapawi)