DEMAK (SUARABARU.ID) Polres Demak mengamankan empat orang penjual obat petasan dan berhasil menyita sebanyak 40 kilogram obat petasan bahan peledak tersebut, yang diperjualbelikan dan ditawarkannya melalui akun media sosial Facebook.
Penjual bahan peledak obat petasan ini, ditangkap pertama kali yakni MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, yang telah memperoduksi dan menjualbelikan obat mercon (petasan) tersebut kepada masyarakat dan dari tangan MS, Polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.
Kemudian, Polisi juga berhasil mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku lainnya berinisial RS (19), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang serta temanya AFS (17), yang masih berstatus pelajar.
Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Demak. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat, maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” kata Kapolres Demak konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (27/3/2023).
AKBP Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.
“Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga Rp 130 ribu per kilogram dan dijual dengan harga Rp 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat, yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Hampir setiap tahun, lanjut Kapolres, di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu, pihaknya berupaya keras mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah Demak.
“Beberapa tahun lalu, di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung, hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” ungkapnya.
AKBP Budi juga menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sedangkan empat tersangka dijerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Absa