SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,48 miliar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Pemimpin Cabang BRI Agroniaga Semarang berinisial MOD.
Tersangka MOD diketahui terlibat dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai pemimpin cabang pada 2016 silam.
“Penyidik sempat melakukan pencarian karena tersangka tidak memenuhi pemanggilan secara patut. Namun, akhirnya tersangka menyerahkan diri. Dan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MOD,” ungkap Arfan, Senin (27/3/2023).
Arfan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2023 hingga 15 April 2023.
Arfan menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2016 saat PT Citra Guna Perkasa mengajukan kredit ke Bank BRI Agroniaga Semarang.
Selain MOD dua pegawai BRI yang juga menjadi tersangka adalah MRN selaku Manajer Pemasaran BRI Agroniaga Semarang dan AS selaku Account Officer BRI Agroniaga Semarang. Keduanya sudah ditahan.
Selain itu, dua tersangka lain dari pihak swasta adalah AH selaku Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan DIS selaku Komisaris PT Citra Guna Perkasa, yang mana keduanya tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Ning S