blank
Komisioner KPU Jateng Putnawati saat memberikan sosialisasi Dapil Pemilu 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024, Senin (27/3).

Kegiatan yang digelar di aula kantor KPU Kudus tersebut menghadirkan dua Komisioner KPU Provinsi Jateng yakni Purnawati dan Taufiqurrahman, perwakilan komisioner KPU se wilayah Eks Karesidenan Pati dan juga turut dihadiri serta sejumlah perwakilan ormas, instansi terkait.

Dalam paparan yang disampaikan, total alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 45 kursi alias tidak berubah dari alokasi kursi di Pemilu sebelumnya. Hal ini karena jumlah penduduk Kabupaten Kudus tidak mengalami penambahan secara signifikan.

“Jumlah penduduk di kabupaten kudus tidak begitu naik secara signifikan hingga menyebabkan terjadinya penambahan kursi di DPRD, selain itu sebaran jumlah penduduk juga naiknya merata. Maka dari itu tidak ada perubahan Dapil maupun jumlah kursi masing-masing Dapil ini,”kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah

Pun hal yang sama juga terjadi pada Dapil untuk Pemilihan DPR RI dan DPRD Jateng. Untuk Pemilihan DPR RI, Kabupaten Kudus masuk dalam Dapil Jateng 2 dengan wilayah yakni Kudus, Demak dan Jepara. Dapil ini memiliki alokasi 7 kursi.

Untuk Pemilihan DPRD Jateng, Kudus masuk dalam Dapil Jateng 3 bersama Jepara dan Demak. Namun untuk DPRD Jateng, Dapil Jateng 3 ini mendapat alokasi sebanyak 10 kursi.

Komisioner KPU Jateng, Purnawati mengatakan jajaran KPU terus menyosialisasikan pembagian Dapil beserta alokasi kursi ini secara massif ke masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat maupun calon peserta Pemilu bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini.

Melalui sosialisasi ini, dirinya juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan dukungan positif terhadap KPU, sehingga dapat menjalankan seluruh tahapan pemilu yang jujur, adil, aman, dan demokratis.

Menurut dia keberadaan daerah pemilih sangat penting bagi peserta pemilu dalam penghitungan suara nantinya, termasuk dalam menempatkan wakil perempuannya dengan kuota minimal 30 persen. “Kaum perempuan juga harus berani terjun ke politik karena di Kabupaten Kudus jumlah perempuan yang duduk di kursi DPRD Kudus baru 8 persen,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendorong, kaum perempuan untuk berani terjun ke dunia politik untuk menyuarakan kepentingan kaum perempuan dalam kebijakan publik. Bagi partai politik memang menghadapi kendala karena banyak perempuan yang enggan terlibat dalam politik.

Pada kesempatan tersebut, dia menjelaskan soal alokasi jumlah kursi anggota legislatif mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Dengan adanya daerah pemilihan, diharapkan bisa memudahkan masyarakat mengenali calon wakilnya di dewan nantinya karena dari sejumlah tamu undangan yang ditanya wakilnya yang duduk di anggota legislatif ternyata masih ada yang tidak mengenali.

Ia mengingatkan masyarakat tidak hanya sekadar menggunakan hak pilihnya, tetapi juga harus mengawal janji-janji yang disampaikan saat berkampanye.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk ikut aktif memastikan dirinya terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Ali Bustomi