blank
Hasil pengawasan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota DPRD Grobogan dalam Pemilu tahun 2023. Foto: Bawaslu Grobogan

GROBOGAN (SUARAARU.ID) – Ketua Bawasu Grobogan Nita Witanti mengirimkan surat kepada KPU terkait pencegahan penyimpangan pemilu dan pemantauan tahapan penyiapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Menurut Witanti, pihaknya juga mengeluarkan imbauan tujuh prinsip terkait persiapan daerah pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pada pemilihan umum 2024.

Ketujuh asas tersebut di antaranya, persamaan suara, menganut sistem pemilu proporsional, asas proporsionalitas, keutuhan wilayah, kesamaan wilayah, kohesi dan kontinuitas. Selain itu, setiap daerah pemilihan dialokasikan minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.

“Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,” terang Nita Witanti.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu juga membuat laporan masyarakat, pengaduan, komentar dan tanggapan masyarakat pada tahap penyiapan Dapil ini.

Laporan, komentar atau tanggapan dapat disampaikan secara online melalui tautan https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Grobogan.