blank
Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan jajarannya untuk segera melaksanakan pembangunan infrastruktur yang rusak di Kabupaten Kudus. Apalagi tahun ini, Pemkab telah mengalokasikan Rp 38,6 miliar Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perbaikan infrastruktur yang ada.

“Tahun ini DBHCHT peruntukannya bisa digunakan untuk infrastruktur. Nilainya kurang lebih Rp 38 miliar,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (20/3).

Menurut Hartopo, alokasi anggaran DBHCHT untuk infrastruktur tersebut menyusul adanya kelonggaran regulasi yang ada. Berdasarkan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan, pemaksimalan anggaran untuk infrastruktur akan difokuskan untuk perbaikan jalan, yang saat ini banyak mengalami kerusakan.

“Kami akan berupaya agar pelaksanaan kegiatan bisa dilaksanakan secepatnya di awal tahun. Tahun 2022 menjadi koreksi karena dikebut di akhir tahun, sehingga pengerjaan grusa-grusu yang akhirnya spek dan kualitasnya tidak terpenuhi,” katanya.

Hartopo berharap, alokasi anggaran DBHCHT tersebut sedikit menutup kekurangan Pemkab atas minimnya anggaran APBD untuk infrastruktur. Pasalnya, pada tahun 2023 ini, alokasi anggaran untuk perawatan jalan hanya berjumlah Rp 8 miliar.

“Mudah-mudahan nantinya pembangunannya bisa merata. Sebab kita prioritaskan memang infrastruktur jalan. Selain itu lampu penerangan jalan umum (LPJU) juga jadi prioritas,” imbuhnya.

Bupati Kudus HM Hartopo, menyebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus di Tahun 2023 sebesar Rp238 miliar, jumlah tersebut meningkat ditahun lalu yakni Rp 176miliar.

Anggaran Rp238 miliar tersebut, belum termasuk Silpa di tahun 2022. Di tahun 2023 alokasi DBHCHT ada sedikit kelonggaran yakni peruntukannya bisa untuk infrastruktur. Dibandingkan tahun lalu, peruntukan DBHCHT lebih terfokus untuk kesejahteraan masyarakat.

blank
Ruas jalan Ngelo-Ngetuk Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae yang kondisinya masih rusak. foto: Ali Bustomi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206 untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Dengan alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan Rp 87,95 miliar, penegakan hukum Rp 12,03 miliar, dan bidang kesehatan sebesar Rp 99,91 miliar. Sedangkan kegiatan prioritas daerah lainnya, yakni bidang infrastruktur dialokasikan Rp38,6 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kudus Arif Budi Siswanto menyampaikan, ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat curah hujan tinggi serta genangan banjir sejumlah ruas mencapai 166 kilometer atau 26 persen. Jumlah tersebut dari total panjang jalan kabupaten 639,261 kilometer.

“Kerusakan jalan awalnya hanya 9 persen, kemudian tingginya curah hujan dan banyak jalan yang tergenang banjir akhirnya bertambah menjadi 26 persen jalan yang rusak,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memperbaiki semua jalan yang rusak tersebut dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sekaligus, memerlukan dukungan alat yang memadai.

Dalam rangka meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, maka untuk kawasan perkotaan menjadi prioritas perbaikan dengan anggaran rutin yang diterima pada tahun anggaran 2023.

Ads-Ali Bustomi