blank
Rektor USM, Dr Supari ST MT foto bersama seusai membuka Workshop Memperkuat Pemahaman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal,dan Akademisi Jawa Tengah di Menara Prof Dr Muladi SH lantai 8 pada Rabu (15/3/2023). (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kekerasan seksual merendahkan derajat dan martabat manusia, negara wajib memastikan setiap orang terbebas dari kekerasan seksual.

Hal itu diungkapkan Direktur Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, Evarisan, SH., MH saat menjadi narasumber dalam Workshop Memperkuat Pemahaman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal,dan Akademisi Jawa Tengah di Menara Prof Dr Muladi SH lantai 8 pada Rabu (15/3/2023).

Kegiatan yang digelar Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Semarang bekerja sama dengan LRC-KJHAM itu dibuka Rektor USm, Dr Supari ST MT.

Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, dan Ketua Satgas PPKS USM, Helen Intania S SH MH.

Menurut Rektor, pihaknya prihatin karena kasus kekerasan seksual sekarang ini meningkat secara vertikal dan horizontal. Hal itu dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegah dan menurunkan kasus-kasus kekerasan seksual.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa membantu mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

Ketua Panitia, Helen Intania S SH MH mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Beberapa terobosan dalam Undang-undang TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang kemprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa diskriminasi.

”Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan memahami substansi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual sehingga dapat merefleksi juga implementasikan dengan merumuskan strategi advokasi bersama aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

Hal senada dikatakan Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh. Menurutnya, kasus kekerasan seksul di Jawa Tengah meningkat. Kondisi itu cukup memprihatinkan, karena areanya meluas di beberapa daerah.

”Untuk menghentikan kasus tersebut dibutuhkan kerja sama semua pihak,” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung gayeng tersebut menjadi cukup menarik, karena panitia membuka sesi diskusi. Beberapa peserta melontarkan gagasan dan pertanyaan menarik.

Dalam diskusi, panitia membagi empat kelompok. Kelompok pertama membahas tentang asas dan tujuan. Kelompok kedua membahas hak korban, sedangkan kelompok tiga membahas hak keluarga korban.

”Untuk kelompok empat membahas tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu, pencegahan, koordinasi dan pemantauan serta partisipasi masyarakat dari UU TPKS. Hasil diskusi mereka dipresentasikan di depan perwakilan setiap tim,” tuturnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Dr. Ani Triwati, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum USM itu menyampaikan materi ”Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Muhaimin