blank
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita KPPBC Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal 2023, Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal. Pada operasi yang digelar Selasa, (7/3) Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan dengan minibus.

Sebanyak 176.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di jalan Welahan, Jepara.

Aksi Bea Cukai tersebut bermula saat timn Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa Minibus merek Daihatsu tipe Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi H1036-HL diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari wilayah Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Welahan. Kemudian tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.

Diduga pengendara mobil tahu dikuntit, mereka terus melaju hingga tim Bea Cukai harus melakukan pengejaran secara terus menerus.

Hingga pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil mencegat dan menghentikan mobil pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal. Beberapa merk yang ditemukan seperti GUCI, NEW BOSHE MILD, Surya GALAXY, dan Luffman AMERICAN BLEND tidak dilekati pita cukai. Tim juga mengamankan satu orang sopir dan satu orang penumpang.

Sopir, penumpang, rokok illegal, dan sarana pengangkut tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Kudus Arif Setijo Nugroho, barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita yakni rokok SKM sebanyak 176.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp221,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta.

Paket Online

Selain berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui kendaraan pribadi, KPPBC Kudus pada awal Maret lalu juga sukses menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi online.

Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal yang terbungkus rapi berhasil disita dari sebuah gudang pengiriman barang online.

“Paket yang berisi rokok ilegal tersebut kami temukan di gudang sortir ekspedisi online di Tahunan, Jepara,”kata Arif.

Dalam penindakan tersebut, rokok ilegal yang berhasil disita dalam kondisi terbungkus rapi dalam 6.814 slop. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 1,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Ali Bustomi