blank
Anggota Satlantas Polres Blora sosialisasi tertib berlalulintas kepada Pelajar SMP dan SMA Sederajat. di Jalan Jendral Sudirman Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Blora mengirim surat edaran nomor B/15/II/YAN.1.1/2023 tertanggal 2 Februari 2023, kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Blora, terkait himbauan larangan pelajar SMP, SMA Sederajat mengendarai kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik, SIK, MA menyampaikan bahwa dengan banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan bermotor.

“Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalulintas dengan Tilang apabila ditemukan pelajar yang mash menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah,” tegas Kasatlantas Polres Blora. Rabu, (8/3/2023).

Menyikapi adanya surat edaran dari Satlantas Polres Blora tertanggal 2 Februari 2023, kepada kepala Sekolah terkait himbauan larangan pelajar SMP, SMA Sederajat mengendarai motor ke sekolah. Bupati Blora, pun memberikan respon, Bupati Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan seluruh pengusaha angkutan serta bus mini.

Agar bisa menjalin kerja sama pengadaan jasa bus sekolah bagi pelajar yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan  bermotor.

Efektifkah Bus Sekolah

Bupati Blora dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan kelompok rentan (Musrenbang Keren), perempuan, lansia, anak dan difabel, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa, 7 Maret 2023 pun menyikapi surat dari Satlantas Polres Blora tentang larangan pelajar yang belum memiliki SIM mengendarai motor ke sekolah.