Dia meminta Dinas Pendidikan bisa sesegera mungkin menggelar rapat bersama dengan para pengusaha angkot dan bus mini. “Gandeng Dinas Perhubungan agar angkot dan bus mini yang sepi penumpang bisa ramai lagi khusus untuk pelajar. Konsepnya tolong dimusyawarahkan bersama dengan para Kepala Sekolah dan Komite,” ucap Bupati Blora.

Dengan adanya bus sekolah, lanjut Bupati Blora,  pelajar bisa pergi ke sekolah dengan aman dan lancar. Tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.

“Seperti yang sudah pernah dilakukan SMP Negeri 1 Sambong dengan menggandeng beberapa pemilik bus mini menjadi bus sekolah,” tandas Bupati Blora.

Untuk diperhatikan, Satlantas Polres Blora merujuk Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Kerja Kepolisian Resor Blora Tahun 2023.

Kudnadi Saputro