blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo meminta proses pelantikan para perangkat desa terpilih di 90 desa di Kabupaten Kudus untuk diundur dulu.

Hal ini dikarenakan ada sejumlah desa yang masih terjadi konflik hingga menyebabkan adanya gugatan ataupun proses hukum.

”Kita hargai proses hukum artinya gugatan-gugatan yang muncul. Selagi belum kondusif betul, jangan diadakan pelantikan dahulu,” kata Hartopo, Rabu (1/3).

Hartopo menambahkan, pemerintah daerah sendiri akan memberi kelonggaran kepada desa-desa yang akan maju dalam proses hukum. Pembuatan surat keputusan (SK) terkait penundaan ini pun akan dipertimbangkan.

”Besok kami akan panggil panitia desa dan kecamatan bagaimana kejadian di lapangan, supaya ini tidak menggantung seperti ini terus,” pungkasnya.

Bupati juga menyatakan pihaknya sudah meminta akademisi (Unpad) juga segera memberikan klarifikasi, duduk bareng untuk membahas persoalan ini.

Sebagaimana diketahui, kisruh proses seleksi perangkat desa di Kudus memang belum kunjung usai. Sebelumnya, pihak desa dan kecamatan juga belum satu suara menanggapi kelanjutan tahapan seleksi.

Kecamatan Kaliwungu dan Gebog misalnya menegaskan tetap melanjutkan tahapan sesuai jadwal. Dari semua desa yang menggunakan jasa Unpad sebagai penyelenggara, saat ini sudah berkonsultasi ke Camat untuk proses rekomendasi.

“Untuk Gebog, semuanya Kades sudah mengajukan konsultasi dan hari ini kami akan memberikan rekomendasi,”kata Camat Gebog, Bambang Gunadi.

Camat Kaliwungi, Satria Agus Himawan juga mengatakan hal serupa. Pihaknya tetap memberikan rekomendasi sesuai tahapan dalam Perbup.

“Karena belum ada dasar kami untuk menunda. Perkara nanti ada pihak yang menggugat hasil seleksi, silahkan saja,”tandasnya.

Hal berbeda disampaikan Camat Undaan, Arif Budiyanto. Menurutnya, seluruh desa yang menggelar seleksi, kompak menghentikan tahapan dan tidak mengajukan konsultasi ke Camat.

“Ini karena adanya konflik yang muncul dari peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi dari Unpad,”paparnya.

Disinggung kemungkinan hal tersebut berbuah gugatan dari pihak peraih rangking 1, Arif mengatakan kalau pihak desa dan panitia seleksi sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut.

Sementara, koordinator Gabungan Rangking 1 (Garank 1) alias peserta peraih peringkat teratas, Teguh Santoso menyebut pihaknya siap melakukan gugatan jika tahapan seleksi perangkat desa ini ditunda.

“Saat ini SK Bupati terkait tahapan seleksi perangkat desa masih berlaku. Artinya, jika tahapan dihentikan, merupakan bentuk pelaggaran terhadap SK Bupati itu sendiri,”paparnya.

Teguh menyatakan, kuasa hukum Garank 1 dari LBH Pemuda Panca Marga sudah mempersiapkan gugatan hukum jika tahapan benar-benar dihentikan.

Sesuai SK Bupati Nomor 141/278/2022, bahwa pada 1 Maret 2023 seharusnya Camat sudah memberikan rekomendasi atas hasil seleksi perangkat desa yang digelar oleh masing-masing desa.

Dan pada 2-3 Maret 2023, Kades sudah harus menerbitkan SK bagi para perangkat desa yang terpilih.

Ali Bustomi