blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM RI Rulli Nuryanto saat mengunjungi Stand Ditjen AHU Kemenkum HAM RI. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, membuka layanan pendirian Perseroan Perseorangan dan Layanan Apostille di event “Wonosobo Festival UMKM Exspo 2023”.

Event yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas Koperasi dan UKM Jateng bekerjasama dengan Pemkab Wonosobo itu sendiri, digelar di Alun-Alun setempat, mulai Rabu (1/3) hingga Minggu (5/3) mendatang.

Stand Ditjen AHU Kemenkum HAM RI, bahkan sempat dikunjungi Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM RI, Rulli Nuryanto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jateng dan Wonosobo.

Penjaga Stand Ditjen AHU Kemenkum HAM RI di “Wonosobo Festival UMKM Exspo 2023” Roni Fathur Rizal menyebut pihaknya dalam gelaran tersebut membuka layanan Perseroan Perseorangan dan Layanan Apostille secara langsung melalui aplikasi online.

“Stand Ditjen AHU tersebut dibuka sebagai upaya mendekatkan pelayanan bagi masyarakat pelaku UMKM yang membutuhkan badan hukum. Kami berusaha melayani dengan baik pelaku UMKM yang belum memperoleh legalitas badan hukum untuk usahanya,” ujar dia.

Alur Layanan

blank
Salah satu pelaku UMKM saat mendaftarkan Perseroan Perseorangan secara online di Stand Ditjen AHU Kemenkum HAM RI di Wonosobo Festival UMKM Exspo 2023. Foto : SB/Muharno Zarka

Pelaku UMKM yang datang ke stand AHU Kemenkum HAM RI untuk melakukan konsultasi hukum terkait pendirian Perseroan Perseorangan. Selain itu, mereka juga sekaligus bisa langsung mendaftar melalui akun yang ada untuk memperoleh badan hukum yang diperlukan untuk legalitas pengembangan usaha.

“Keungggulan Perseroan Perseorangan yakni bisa didirikan satu orang. Cukup mengisi form pernyataan tanpa ada akta notaris. Tanggungjawab terbatas. Pelaku UMKM bisa jadi Direktur. Biaya hanya Rp 50 ribu. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara online,” ujarnya.

Syarat pendaftaran Perseroan Perseorangan, lanjut dia, pelaku usaha merupakan perseorangan, WNI, cakap hukum, usia minimal usia 17 tahun dan modal usaha maksimal Rp 5 miliar. Pemohon bisa melakukan registrasi akun, mengisi form yang tersedia dan aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM RI Rulli Nuryanto saat mengunjungi Stand AHU Kemenkum HAM RI, meminta para pelaku usaha yang belum memperoleh badan hukum untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut.

“Ayo teman-teman pelaku UMKM yang belum punya badan hukum bisa mendaftarkan melalui layanan Perseroan Perseorangan. Caranya cukup mudah dan cepat kok. Bisa daftar di tempat dan sertifikat bisa langsung jadi. Saya kira ini upaya pelayanan publik sistem jemput bola yang sangat bagus,” tegasnya.

Muharno Zarka