blank
Polres Wonosobo saat menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan di Mapolres setempat. Foto : SB/Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dua pemuda di Wonosobo melakukan pengeroyokan terhadap Dohir Faisal, warga Desa Wonolelo. Korban akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.

Kedua pemuda tersebut adalah RF (24) warga Desa Wulungsari, Selomerto dan AYS (34) warga Kelurahan Sambek. Aksi pengeroyokoan ini terekam kamera CCTV.

Pengeroyokan ini bermula saat korban perjalanan pulang usai menonton pentas seni lengger di daerah Ngemplak, Kecamatan Selomerto. Saat melintas di jalan raya Banyumas di Desa Kalierang, Selomerto, korban menyalip sepeda motor yang dikendarai dua tersangka.

Saat menyalip antara korban dan dua tersangka ini saling melotot. Saat itu, korban menyampaikan kata-kata kotor kepada dua tersangka tersebut.

“Jadi pas pulang nonton lengger pada bulan Januari lalu, korban menyalip dua tersangka itu. Sempat saling lihat-lihatan kemudian korban melontarkan kata-kata kotor kepada dua tersangka itu,” jelas KBO Reskrim Polres IPTU Saptono Wibowo saat press release di Mapolres setempat.

Tidak terima dimaki-maki, dua tersangka menghampiri korban yang berhenti di depan kantor notaris di Desa Kalierang, Selomerto. Sempat terjadi adu mulut sebelum dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Ancaman Hukuman

blank
Kedua pelaku kasus pengeroyokan saat dihadirkan di konferensi pers. Foto : SB/dok Humas Polres

“Sebelumnya terjadi percekcokan antara korban dengan tersangka. Karena terpancing emosi kemudian tersangka langsung memukul korban mengenai bagian muka dan kepala. Tersangka juga memukulkan helm yang dibawanya ke arah korban,” terangnya.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala ini sempat memeriksakan diri ke RSUD KRT Soetjonegoro. Bahkan, korban sempat melaporkan aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya. Namun, selang dua hari, korban meninggal dunia.

“Kejadiannya itu hari Sabtu malam, dan hari Selasa malam korban meninggal dunia. Setelah pengeroyokan korban ini masih sadar. Bahkan sempat memeriksakan diri ke rumah sakit dan melaporkan pengeroyokan ke Polres,” ungkapnya.

Namun, pihak kepolisian tidak bisa memastikan penyebab kematian korban. Sebab, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban.

“Itu meninggalnya karena apa, apakah ada kaitanya dengan pengeroyokan atau bukan tidak bisa dipastikan. Kami sudah meminta untuk dilakukan autopsi, tetapi pihak keluarga korban menolaknya,” ujarnya.

“Jadi pasal yang dikenakan kepada dua tersangka ini Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Muharno Zarka