blank
Dua tersangka kasus Curanmor, TN (36) dan PY (30) yang diamankan Polres Purbalingga. Foto: Dok/Polres Purbalingga

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Dua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto dalam rilisnya mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (29/1/2023) di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Korban adalah Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.

“Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup,” kata Suyanto didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Setyan, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan, tersangka yang berhasil diamankan adalah TN (36) dan PY (30). Keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Jumat (3/2/2023).

“Modus yang dilakukan adalah kedua tersangka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Dengan menggunakan kunci T tersangka berhasil menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, dan gagang tempat kunci T. Selain itu BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.

Dari hasil pengembangan, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.

“Untuk tersangka TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kepada masyarakat kami himbau untuk waspada terhadap Curanmor. Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian,” tandasnya..

Ning Suparningsih