KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Khotim warga Pasangsari, Windusari, Kabupaten Magelang, berkunjung ke Kejaksaan Negeri Magelang, Senin (27/2/23). “Misi kami ke Kejaksaan untuk menanyakan penanganan laporan terkait dugaan tipikor yang dilakukan oleh oknum Kades Pasangsari, Windusari, yang hingga saat ini belum ada progres penegakan hukum,” katanya.
Adapun beberapa hal yang diadukan antara lain, tentang hasil temuan audit Ispektorat 2019/2020 sekitar Rp 460 juta, namun yang dituangkan pada APBDes 2021 Rp 235 juta. “Pada tahun anggaran 2019/2020 oknum kades melakukan tipikor yang kami laporkan, kemudian dilakukan audit, ada temuan. Lalu sudah dikembalikan, kemudian diselewengkan lagi,” jelasnya.
Selain itu proyek pavingisasi dari anggaran Rp 111.646.000, tetapi yang diberikan kepada panitia sebesar Rp 68.500.000. Proyek tersebut, lanjutnya, dikerjakan secara kerja bakti, bahkan bekal makannya membawa sendiri-sendiri. “Namun pada APBDes dianggar Rp 15 juta,” tuturnya.
Kemudian, pemasangan enam unit Wifi, dari anggaran Rp 30 juta namun realisasinya kurang dari Rp 8 juta. Dugaan lainnya, pada awal oknum menjabat, telah mengontrakkan tanah milik kas desa senilai Rp 30 juta, tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat maupun perangkat desa.
Menurut catatan dia, proyek rehabilitasi betonisasi Jalan Jenggotan dengan anggaran sebesar Rp 100. 950.000. Pembangunan drainase Dusun Jenggotan dengan anggaran Rp 71 juta. “Dari dua proyek tersebut dana yang diterima oleh TPK kurang dari Rp 90 juta,” paparnya.
Dikatakan juga, proyek pengaspalan jalan Congkrang-Dimik dengan anggaran Rp 200 juta, namun realisasinya hanya pemeliharaan atau tambal sulam. Karena proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun 2011 di era kades sebelumnya.
Materi laporan lainnya, pada 14 Juni 2022 oknum kades meminjam uang dana desa kepada bendahara desa sebesar Rp 81 juta. “Pada saat ditanya oleh petugas Inspektorat, oknum tidak mengaku, namun ketika ditanya oleh Camat dan Forkompincam, oknum mau mengakui. Namun uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan ke bendahara,” tandasnya.
Harapan dia, ditindak sesuai aturan yang ada. “Saya tidak mengada-ada dan tidak berlebihan,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magelang, Satya Wirawan, saat diminta konfirmasi hari ini Selasa (28/2) mengatakan, dari laporan yang masuk memang ditemukan unsur pidananya. Maka hari Jumat pekan lalu sudah dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Di sana akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kades Pasangsari, Windusari, Sutejo, ketika diminta konfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp, tidak bersedia memberikan komentar. Saat didatangi ke kantor desa setempat siang ini, Selasa (28/2/23), kades sedang tidak berada di tempat.
Eko Priyono