blank
Ujian Perangkat Desa 14 Februari 2024 silam. Foto:dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Praktisi hukum dan ketua Forum Kudus Bersatu, Gozjali.SH menengarai desakan ujian ulang perangkat desa sengaja dimunculkan lantaran ada pihak pihak yang kecewa lantaran ‘titipannya’ oknum tertentu yang tidak sesuai harapan.

Ironisnya beberapa oknum tersebut diduga sudah menerima upeti dari peserta yang dijanjikan lolos.

Gozjali menyebut bahwa dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pihaknya mengaku mendapat banyak aduan dari masyarakat dan peserta.

Bahkan ada salah peserta yang menyampaikan tawaran sejumlah uang dengan jaminan bisa lolos ujian, namun pada akhirnya ternyata tidak bisa rangking satu.

“Beberapa sudah mengadu dan konsultasi hukum ke saya, namun rata rata mereka belum berani mengangkat perkara tersebut ke ranah hukum” paparnya.

Ketika disinggung siapa oknum tersebut, Gozjali belum bisa mengatakan,” kita tunggu saja kalau sudah resmi diajukan ke proses hukum,” saya akan buka semuanya, tandasnya.

Gozjali juga menyampaikan dari perspektifnya, bahwa semestinya tahapan seleksi perangkat desa bisa berlanjut sesuai jadwal yang ditentukan dalam Perbup.

Jika memang ada pihak yang merasa dirugikaan akibat proses seleksi, bisa mengajukan gugatan hukum.

“Semestinya bisa tetap jalan sesuai tahapan. Kalau ada yang tidak puas, silahkan menggugat,”tandasnya.

Intervensi

Sementara, secara terpisah, Yusuf Istanto dari LBH Ansor justru melontarkan isu sebaliknya. Menurutnya, ada beberapa oknum anggota dewan dan pejabat di Pemkab Kudus yang mengintervensi Kades dan Pansel agar tetap melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.

“Informasi yang saya peroleh, ada oknum-oknum anggota dewan dan pejabat di Pemkab yang intervensi dengan menelpon Kades dan Pansel agar segera melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya,”kata Yusuf yang selama ini mendampingi peserta yang menuntut ujian ulang.

Menurut Yusuf, intervensi yang dilakukan juga dengan meminta agar calon yang dilantik nanti yang meraih rangking 1. Padahal, menurut Yusuf, semua peserta yang memenuhi passing grade harus ikut diajukan ke Kecamatan untuk tahap konsultasi.

“Mereka harusnya menghormati hak pemdes dan pansel untuk memutuskan melanjutkan atau mengulang ujian seleksi,”ungkapnya.

Ali Bustomi