blank
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti saat rilis ungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya. Foto: Dok/Polres Sragen

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya.

Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan AT alias K, sedangkan satu tersangka lain, MR alias K dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.

G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan Alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering dan sebuah plastik klip bening yang didalamnya juga berisi daun kering dan diduga narkotika jenis ganja,“ kata Rini.

Setelah penyidik menginterogasi tersangka, ditemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.

Dari keterangan tersangka G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barang bukti sebuah HP merk Asus warna silver.

Kepada petugas, tersangka AT mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja kepada tersangka G di angkringan daerah Ringinanom Sragen.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barang bukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lain berinisial MR alias K yang hingga kini masih DPO oleh jajaran Satnarkoba Polres Sragen.

“Hingga saat ini perkara masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,“ tandas Rini.

Ning Suparningsih