Sementara itu, Asper BKPH Kebon Rusmanto mengatakan bahwa untuk kawasan perlindungan di KPS tidak dibenarkan tanaman palawija, maupun tanaman semusim. Dari beberapa petak di BKPH Kebon mulai dari petak 12, 59 dan petak sudah tidak ada lagi pesanggem yang menanam tanaman semusim.
“Dan yang ditanam harus tanaman buah buahan jangka panjang sebagai penyerap air dilingkungan sekitarnya,” ucap Rusmanto.
Lebih lanjut KSS Kemitraan Ismartoyo, menyampaikan jadi KPS tidak boleh ada penggarapan tanah ataupun pengolahan tanah. Tanah KPS Boleh digarap tetapi harus tanaman yang dapat menyerap air.
“Contohnya pohon sukun, kedondong, klengkeng, duriann, dan pohon rambutan, tanaman itu kan hanya buahnya saja yang dipanen,” ujar KSS Kemitraan Ismartoyo.
Makanya Nanti, lanjut KSS Kemitraan, kalau tanah kawasan digarap dengan tanaman semusim akan sangat berbahaya.
“Akan sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan bencana mulai dari tanah longsor, mata air jadi kering dan akar yang tumbuh tidak bisa mengikat tanah dibawah tanaman,” tandas Ismartoyo.
Pada kesempatan itu, Suwaji, salah satu penggarap di KPS asal desa Ngulaan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa saat ini menanam rumput gajah di KPS dan tanaman keras buah buahan Kedondong. Jadi kalau tanaman rumput gajah dipanen, akar rumput tetap ada ditanah.
“Kami hanya memanen rumputnya saja, sedangkan akarnya tetap mengikat dengan tanah sehingga kawasan itu subur. Dan pesanggem kami tidak menaman tanaman semusim,” ujar Suwaji.
“Kami juga pernah mendapatkan bantuan senilai Rp 29.500.000 sekitar tahun 2018. Dan lahan percontohan penanaman rumput gajah itupun sering dilihat dan dikunjungi para penyuluh kehutanan maupun penyuluh pertanian,” kata Suwaji.
Kudnadi Saputro