KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kudus mulai menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan penyusunan Ranperda yang menjadi tugasnya. Selain menggelar pblic hearing, kunjungan langsung ke lapangan pun juga dilakukan agar Ranperda yang disusun nanti benar-benar mewakili kepentingan semua pihak.
Seperti halnya yang dilakukan Pansus II yang salah satu diantaranya akan membahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR. Setelah menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, Kamis (16/2), para anggota Pansus langsung menindaklanjuti dengan Kunjungan Lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus II mendatangi ke PT. Sariguna Primatirta (Air minum CLEO) di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae dan PT. Mandiri Garlica Pratama (ISOKU) Jepang, Mejobo, Kudus.
Ketua Pansus II Kholid Mawardi, secara jelas mengatakan bahwasanya kunjungan lapangan ini sangat bermanfaat karena mengetahui seluruh aspirasi yang disampaikan.
”Hari ini kami berkunjung ke sejumlah perusahaan, kami serap aspirasi mereka soal perpajakan, CSR, dan buruh atau ketenagakerjaan. Nah poin-poin ini yang akan kami jadikan patokan di public hearing mendatang,” kata Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi saat ditemui di lapangan.
Kunjungan lapangan ingin bertujuan mengetahui mengenai pajak dan retribusi dari beberapa CSR yang ada di Kabupaten Kudus. Dengan adanya Ranperda ini, harapannya agar dapat bermanfaat bagi CSR di Kabupaten Kudus dan bisa menyelaraskan persepsi dengan Pemerintah Daerah.
Senada, HM. Sutriyono menegaskan bahwa yang terpenting dengan adanya CSR yang digulirkan dalam bentuk ranperda ini agar tercipta kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Daerah, Perusahaan maupun Pengusaha. Dan kedepannya akan ada lembaga Pengelola untuk dana tersebut.
“Yang terpenting adanya CSR yang digulirkan dalam bentuk ranperda ini agar tercipta kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Daerah, Perusahaan maupun Pengusaha. Dan terkait dana CSR nantinya akan
Melalui ranperda ini nantinya akan diketahui mana perusahaan di Kudus yang sudah menjalankan CSR-nya dan mana yang belum. ”Namun untuk besarannya kami belum menentukan, hanya sesuai draft perusahaan wajib melakukan CSR sebesar dua persen dari laba perusahaan, itu masih bisa berubah,” pungkasnya.
Public Hearing
Sementara, Pansus III dalam kesempatan sama juga menyelenggarakan public hearing dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kudus .
“Dengan adanya public hearing ini kami bisa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat secara lebih dalam dengan melibatkan tim ahli,” tutur Ketua Pansus 3, Sutedjo.
Menjelaskan pula dalam forum ini, untuk ranperda sumber daya air perlunya dibentuk peraturan khusus agar lebih bertanggung jawab.
“Ranperda mengenai sumber daya air ini sangat perlu dibentuk. Mengingat pengelolaan air di Kudus bisa terkelola dengan baik dan para pengguna bisa lebih bertanggung jawab, ” jelasnya.
Untuk aturannya sendiri, Ketua Pansus III Sutejo menegaskan bahwa aturan juga akan dibentuk guna menanggulangi pengambilan air yang berlebih dari perusahaan.
Dilanjutkan sesi kedua, membahas ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus III Rochim Sutopo menjelaskan terkait ranperda mengenai pengelolaan desa wisata, harus segera ditindaklanjuti. Mengingat, daya saing dan daya jual wisata berpengaruh terhadap pemasukan daerah.
Lebih lanjut, ranperda pengelolaan desa wisata ini juga diciptakan untuk membantu pemenuhan fasilitas bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat di Kabupaten Kudus dan juga agar desa wisata yang ada di Kudus bisa lebih tertata.
Sebagai tambahan, adanya Pokdarwis juga dianggap mampu membantu pengembangan desa wisata yang ada di Kabupaten Kudus.
Ads-Ali Bustomi