blank
Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji bersama jajaran ikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Badiklat Kemenkumham Jateng ini dihadiri Kakanwil Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

“Kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja. Melalui sosialisasi KUHP ini, seluruh pegawai Lapas Semarang diharapkan dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP, sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat,” kata Tri Saptono.

R. Danang Agung Nugroho selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan, diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan.

KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-undang yang paling lama berlaku di Indonesia.
“Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru, dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini,” jelas Danang.

“Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP ini,” lanjutnya.

Menurutnya, selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat.

“Terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.

Ning Suparningsih