blank
FotoL dewanpers

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Para anggota konstituen Dewan Pers meminta, agar induk organisasi pers di Indonesia itu, membuka draf mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang kerja sama platform global dengan media daring Nasional, yang dikenal dengan nama Perpres Media Sustainability (PMS).

Terkait dengan itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengatakan, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, mendukung penuh draf PMS dibuka secara transparan, sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

”Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara finansial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Ijtima’ Ulama Nusantara Rekomendasikan Gus Yusuf Maju Nyalon Gubernur Jateng 2024

Sebelumnya dikabarkan, Presiden RI, Joko Widodo, ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional, pada 9 Februari lalu di Medan, meminta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.

Pernyataan presiden itu, kemudian ditanggapi secara beragam dari kalangan pers. ”Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim.

Hal itu seperti yang disampaikannya dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).

BACA JUGA: BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Plamongansari

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga.

Hadir pula Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Toto Sutarto SH (Serikat Perusahaan Pers/SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI), yang hadir secara daring.

Menurut Sasmito, draf Perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen, dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan masukan konstituen.

BACA JUGA: Program Bakso Urat Polres Wonogiri, Pugar Rumah Nenek Sebatang Kara

”Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik, tapi kita justru tidak melaksanakannya,” ungkap Sasmito.

Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf Perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai Romli (Rombongan Liar). Dan AJI pun siap melakukan somasi atas klaim itu.

Sedangkan Dr Suprapto menyampaikan, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan. Ini dilakukan, demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.

BACA JUGA: Sat Tahti Polres Sragen Dampingi Tahanan Belajar Mengaji

Oleh karenanya, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf itu, dinilai mencederai kebersamaan. Dan hal itu akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers, yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam penyusunannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituennya itu. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan anggota konstituen.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi, dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Dari hasil kajian itu menyatakan, Perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999, yang diatur dalam Pasal 15.

BACA JUGA: Mahasiswa dan Babinsa Hijaukan Gunung Tekil Sidoharjo Wonogiri

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan, tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen.

Hendrayana menambahkan, norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang, harus selalu dikedepankan.

Adapun 11 konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

Riyan