blank
Personil Satlantas Polres Wonosobo saat menindak pelanggar lalu lintas. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tercatat 870 kendaraan telah ditindak oleh personil Satlantas Polres Wonosobo selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 (OKLC) yang dimulai sejak 7 Februari 2023 lalu.

Menurut data dari Satlantas Polres Wonosobo, 870 tindakan tilang tersebut berasal dari pelanggaran yang bervariasi. Tapi kebanyakan karena ketidaklengkapan dalam standar berkendaraan bermotor.

Menurut Kasat Lantas, AKP Ragil Irawan, SH mayoritas pelanggaran didominasi oleh pelanggaran pemakai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan pengaman pengendara bermotor.

“Diketahui 287 pelanggar tidak menggunakan helm SNI saat berkendara. Selebihnya bervariasai seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari 1 orang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasatlantas Polres Wonosobo, ada juga pemakai kendaraan dengan knalpot brong, TNKB tidak sesuai, kendaraan over dimensi dan over loading serta pelanggaran peraturan lalu lintas lainnya.

Dikatakan, pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai atau brong, berkendara di bawah umur dan kendaraan over dimensi over load juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

“Sejak 7 Februari lalu sudah ada 52 kendaraan ditindak karena over dimensi, hal tersebut tentu sangat membahayakan pengendara lain,” lanjut AKP Ragil.

Di Bawah Umur

blank
Polisi menunjukan pelanggar pengendara bermotor dengan knalpot brong. Foto : SB/dok Humas Polres

Dari data juga ditemukan 70 pengendara di bawah umur telah ditindak selama 6 hari pelaksanaan OKLC. Pelanggar pemakai kendaraan di bawah umur kebanyakan di dominasi pelajar SMP dan SMA.

Pihak Satlantas Polres Wonosobo menghimbau kepada masyarakat utamanya para orang tua untuk tidak mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Jika berangkat atau pulang sekolah lebih baik di antar orang tuanya.

“Jangan biarkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Selain belum memiliki KTP dan SIM, anak di bawah umur cenderung belum memiliki kestabilan dan keterampilan dalam berkendara,” ucapnya.

Kondisi tersebut, katanya, cukup membahayakan keselamatan di jalan raya. Pengendara sepeda motor yang sudah dewasa biasanya lebih berhati-hati di jalan raya. Sedang anak-anak masih cukup labil emosinya jika naik sepeda motor di jalan yang ramai.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menghimbau seluruh masyarakat untuk taat aturan lalu lintas saat berkendara. Bukan hanya saat pelaksaanaan OKLC namun juga setiap hari saat beraktivitas dengan kendaraan bermotor.

“Taati aturan lalu lintas yang ada. Keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri atau orang lain, adalah hal yang utama dan pertama. Usahakan pengendara bermotor menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada,” pungkas AKP Ragil.

Muharno Zarka