blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyesalkan sikap pimpinan DPR RI, yang tidak menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT, pada Sidang Paripurna DPR RI, yang digelar Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, segenap lapisan masyarakat dan pemerintah, sudah memberikan dukungan penuh, agar DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dengan segera memutuskan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR, dalam Sidang Paripurna.

”Pimpinan DPR harus melihat dengan mata dan hati yang jernih, betapa ketidakadilan terus terjadi, dan dialami para pekerja rumah tangga. Bahkan hingga kehilangan nyawa. Masyarakat dan pemerintah menilai, UU PPRT sangat mendesak dihadirkan, untuk menekan praktik yang tidak manusiawi itu,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Komite Ekonomi Kreatif Kudus Membawa ‘Kretek Pulang ke Rumah’

Sebelum itu, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, rencana aksi puasa 15 ribu pekerja rumah tangga (PRT), pada Rabu (15/2/2023), sebagai bentuk keprihatinan serta solidaritas terhadap PRT korban kekerasan dan perbudakan.

Rencana aksi itu merupakan reaksi dari sikap pimpinan DPR, yang memilih tidak perlu terburu-buru mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Padahal RUU PPRT ini sudah 19 tahun menjalani pembahasan, dan PRT korban kekerasan dan perbudakan terus bertambah.

Setelah masyarakat, pemerintah dan secara teknis Badan Legislasi menyepakati RUU PPRT dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pimpinan sebagai RUU inisiatif DPR, lanjut Rerie, keberlanjutan pembahasan RUU ini sangat bergantung pada political will dari pimpinan DPR.

BACA JUGA: Jarimu Awasi Pemilu, Bawaslu Deklarasi Siaga Pengawasan

Rerie sangat berharap, pimpinan DPR mengedepankan hati nurani, agar negeri ini memiliki kemampuan melindungi para PRT, yang semakin hari kerap menjadi korban atas praktik kekerasan dan ketidakadilan.

Sebagai bagian dari wakil rakyat, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, pimpinan DPR seyogianya mampu memenuhi aspirasi masyarakat, termasuk para PRT yang hingga kini hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mendorong, agar pimpinan DPR mengedepankan kepentingan kemanusiaan untuk menyegerakan proses pembahasan RUU PPRT, menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Kota Tegal Loloskan 113 Atlet dari 26 Cabor ke Porprov 2023

”Apalagi pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo, sudah menegaskan komitmennya untuk segera membahas RUU PPRT, agar bisa lahir undang-undang yang mampu melindungi PRT secara menyeluruh,” ungkap dia.

Dorongan masyarakat yang begitu besar, dan sikap pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan RUU PPRT, diharapkan Rerie, pimpinan DPR segera menyadari, mereka adalah pengemban amanah rakyat. Mereka harus mampu memberi perlindungan bagi rakyat yang masih terancam jiwanya saat mencari nafkah, seperti yang dialami para PRT.

Riyan