Di antaranya colkit tidak dilakukan tepat waktu; ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar; sebaliknya yang memenuhi syarat justru dicoret atau tidak dimasukkan di daftar pemilih.
“Selain itu saya kira potensi pelanggaran yang kerap kali muncul yakni Pantarlih tidak melakukan coklit secara door to door. Bahkan pada beberapa kasus menggunakan jasa orang lain ketika coklit. Kemudian juga pentingnya Pantarlih wajib menanggapi masukan dari masyarakat baik melalui media sosial, lewat telepon maupun lewat laman resmi dari KPU,” terang Poppy Kusuma.
Secara terpisah dari Sekertaris Bawaslu Surakarta diperoleh keterangan, Kegiatan apel siaga dilajutkan dengan Deklarasi Pemilu Damai Berintegritas Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Surakarta beserta stakeholder di Kota Surakarta.
Pascadeklarasi kegiatan dilanjutkan dengan “launching jarimu awasi pemilu”sebagai wujud kepedulian memerangi maraknya informasi hoaks maupun isu SARA yang kerap terjadi saat masa tahapan pemilu.
Bagus Adji