blank
Agus Handoyo, anggota Paguyuban pengrajin kertas gembos. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Paguyuban Pengrajin Kertas Gembos Kabupaten Kudus mengadukan Pemdes dan BUMDes Jatikulon, Kecamatan Jati ke Polres Kudus. Upaya ini dilakukan lantaran adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan atas truk pengangkut kertas gembos yang melintas jalan Desa Jatikulon.

Agus Handoyo, salah satu anggota Paguyuban menuturkan dugaan pungli tersebut terjadi berawal ketika pada 9 Januari silam Paguyuban mendapat surat undangan rapat dari Pemdes dan BUMDes Jatikulon.

Namun, dari 15 pengrajin yang tergabung dalam paguyuban hanya dua orang yang hadir.

Dalam rapat tersebut, Pemdes dan BUMDes Jatikulon mengeluarkan kebijakan menarik retribusi setiap truk yang mengambil kertas gembos yang berasal dari PT Pura sebesar Rp 200 ribu. Namun kebijakan tersebut, mendapat tentangan dan akhirnya besaran retribusi diturunkan menjadi Rp 100 ribu per truk yang melintas.

Meski demikian, pihak Paguyuban tetap berkeberatan dengan kebijakan tersebut karena penarikan retribusi tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Sebab, jalan yang dilalui truk pengangkut kertas gembos miliknya juga bukan berstatus jalan desa. Sehingga, bagaimanapun pihak Pemdes maupun BUMDes tak memiliki kewenangan menarik retribusi.

“Karena tidak ada dasar hukumnya, ini merupakan bentuk pungli hingga akhirnya kami membuat pengaduan ke Polres Kudus,”ujar Agus Handoyo, Kamis (9/2).

Menurut Agus, selama ini para pengrajin mengambil kertas gembos dari PT Pura secara gratis sebagai bentuk CSR perusahaan ke masyarakat. Dan hal tersebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa ada pungutan retribusi sebagaimana yang terjadi saat ini.

Agus mengakui, setelah pihaknya melayangkan aduan ke Polres Kudus, pihak Pemdes dan BUMDes Jatikulon kembali menggelar rapat. Dan dalam keputusannya, penarikan tersebut tidak berbentuk retribusi, melainkan kontribusi dari pemilik truk ke Pemdes Jatikulon.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno membenarkan tentang adanya aduan tersebut. Meski demikian pihaknya baru mengundang pihak Paguyuban untuk sebatas klarifikasi.

“Sudah kami panggil, tapi baru sebatas klarifikasi untuk mendapat penjelasan,”tandasnya.

Danang juga belum bisa menyimpulkan apakah materi aduan Paguyuban tersebut masuk dalam kategori pungli atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan upaya klarifikasi lebih lanjut.

Sementara, Koordinator BUMDes Jatikulon, Imam Prayitno membantah dugaan pungli yang ditudingkan paguyuban.

Pihaknya menegaskan, penarikan retribusi tersebut tidak jadi dijalankan.

“Sudah dihentikan, sekarang tidak ada pungutan retribusi lagi,”tandasnya.

Ali Bustomi