JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada bulan Desember 2022 jumlah pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Jepara tercatat 36 pasang. Sedangkan pada bulan Januari 2023 pengajuan meningkat menjadi 48 pasang atau naik 33,2 persen
Sementara jumlah dispensasi kawin yang telah diputus pada bulan Desember sebanyak 26 pasang dan bulan Januari 2023 meningkat menjadi 33 pasang, naik 26 %.
Menurut Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto, SE, MH, pada bulan Januari 2023 terdapat 32 pasangan yang mengajukan rekomendasi nikah ke ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jepara. “ Dari jumlah tersebut 16 pasang mendapatkan rekomendasi dan 16 pasang tidak disetujui,” ujarnya.
Sedangkan alasan yang digunakan pemohan untuk mengajukan rekomendasi nikah pada bulan Januari 2023 adalah karena hamil 15 pemohon , menghamili 5 pemohon, sudah berhubungan sex 1 pemohon dan meghindari zina 10 pemohon.
Sementara jika dilihat dari tingkat pendidikan pemohon terdiri dari tingkat SD 4 orang, SMP 14 orang , dan tingkat SLTA 7 orang. “Sedang jika dilihat dari usia terdiri dari kelompok usia kurang 16 tahun 4 pemohon, usia 16-17 tahun 6 pemohon, usia 17-18 tahun 7 pemohon dan usia lebih 18 tahun 15 pemohon,” ujar Muji Susanto
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019, untuk pengajuan dispensasi kawin bagi warga yang belum berusia 19 tahun di perlukan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak setempat.
Hadepe