CILACAP (SUARABARU.ID) – Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan (MR) sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan lainnya,” kata Fannky dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
“Untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, dan apabila alat berat tersebut digunakan disilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan,” sambungnya.
Berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap, dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara (Huntara).
Adapun cara yang digunakan yaitu dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
“Padahal pembangunan Huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” tambahnya.
Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait peristiwa tersebut.
“Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ,” jelasnya.
Terkait pembangunan Huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut, pihaknya mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.
“Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah
“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” tandasnya
“Kami mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan. Sudah Jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan,“ tandasnya.
Ning Suparningsih