blank

JEPARA (SUARABARU.ID|) – Banyaknya pernikahan usia muda di Jepara yang nampak dengan meningkatnya jumlah dispensasi kawin menjadi keprihatinan TIM KKN Desa Pelemkerep 1 Unisnu Jepara. Karena itu belum lama ini dilakukan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pasca Pandemi di SMA Al-Hikmah Mayong.

Para peserta didik dibekali dengan berbagai ilmu yang berhubungan dengan ilmu berumah tangga melalui kegiatan SREPET (Sosialisasi Remaja Peduli Bahtera Rumah Tangga), yang diselenggarakan di SMA Al-Hikmah Mayong Jepara.

Acara sosialisasi program pra nikah ini berkaitan erat dengan materi fikih pernikahan atau sering disebut dengan materi fikih munakahat. Penataran materi yang kompleks perpaduan antara kajian fikih munakahat dengan peraturan perundangan-undangan tentang perkawinan yang ada di Indonesia.

blank
Penyuluh KUA Kecamatan Nalumsari Ustad Nurul Haq, S.Pd. selaku pemateri

“Menikah bukanlah suatu hal yang aib dalam Islam. Namun untuk membina rumah tangga yang mapan dan sehat perlu pengetahuan ajaran-ajaran Islam dan perundang-undangan tentang perkawinan,” ujar Penyuluh KUA Kecamatan Nalumsari Ustad Nurul Haq, S.Pd. selaku pemateri pada acara tersebut. Dengan demikian perkawinan dapat lestari dan tidak berakhir dengan perceraian.

Menurut Ustad Nurul Haq, setiap tahunnya Kabupaten Jepara terdapat kasus perceraian dengan rata-rata 2000 kasus per tahunnya. Salah satunya penyebabnya karena kawin usia muda. Untuk itu perlu adanya tindakan dan pemahaman khusus terhadap generasi muda untuk mengatakan stop pernikahan dini.

Sementara dosen pembimbing lapangan, Abdullah Efendi S.Pd, M.Pd. berharap dari kegiatan Srepet ini mampu membuka cakrawala generasi muda menolak pernikahan muda . “ Menikah adalah suatu hal yang disunnahkan dalam Islam, namun harus juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kesehatan,” ujarnya.

Sedang Muhammad Muhlas Adi Wijaya, ketua tim KKN Desa Pelemkerep 1 Unisnu Jepara berharap agar siswa-siswi SMA Al-Hikmah Mayong Jepara dan juga para pelajar SMA yang lain tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah setelah lulus. mereka berhak untuk melanjutkan studi pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Hadepe – M. Adi Wijaya