Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, Gemapatas bertujuan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam memasang dan menjaga batas pemilikan tanah agar terhindar dari konflik.
Di Kabupaten Pacitan, ditancapkan sebanyak 6.000 patok batas tanah, yang penacapan perdananya dipusatkan di Desa Sooka Kecamatan Punung oleh Bupati Indrata Nur Bayu Aji.
Penacapan patok batas pemilikan tanah ini, merupakan bagian dari Gemapatas sebanyak 1 juta patok bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR-RI) dan Kepala Daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
Pencanangan secara nasional dipimpin Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, langsung dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Pemasangan serentak 1 juta patok batas tanah di seluruh Indonesia ini, dicatat sebagai pemecahan rekor terbanyak di dunia oleh Museum Record Indonesia (MURI).
Sengketa
Patok batas tanah bersertifikat ini, sangat penting untuk memperjelas hak kepemilikan tanah di mata hukum. Kepastian kepemilikan hak tanah, akan mencegah perselisihan yang berujung sengketa. ”Mari sama-sama kita sukseskan,” tegas Bupati Indrata Nur Bayu Aji.
Kepala Kantor ATR/BPN Pacitan, Ahmad Syaiku, menyatakan, pemasangan patok batas tanah akan menghindarkan kasus cekcok saling caplok atas pemilikan tanah. Kantor ATR/BPN Pacitan, Tahun ini mendapat jatah 50.000 bidang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar di 15 desa.
Sementara itu, kepada awak media, Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto didampingi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Setiadi, menyatakan, sengketa tanah menjadi kasus kedua terbanyak.
Di awal Tahun 2023 ini sudah ada dua aduan sengketa tanah yang masuk. Tahun 2022 ada sebanyak 5 aduan sengketa yang telah diselesaikan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Gempatas, di Kabupaten Wonogiri dilakukan pemasangan sebanyak 1.000 patok tanda batas pemilikan tanah. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya sengketa.
Bambang Pur