blank
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo (kiri) hadir dalam Rapat Unit Kerja Kanim Kabupaten Magelang. Foto : SB/dok Humas Kanim

YOGYAKARTA(SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menghadiri Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Magelang pada hari Rabu, (1/2/2023)

Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Eastparc Yogyakarta yang dimulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian

Juga Bagian Program dan Pelaporan Sesditjenim, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo, serta perwakilan Pemkab Magelang.

Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak terkait, sehingga PKS antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Kabupaten Magelang dapat berlanjut dan terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Dalam kesempatan rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan keberadaan UKK Magelang sangat bermanfaat serta membantu masyarakat Magelang dan sekitarnya dalam menerima layanan keimigrasian.

Nanda menyampaikan bahwa Kabupaten Magelang utamanya kawasan Candi Borobudur merupakan salah satu dari sembilan destinasi wisata super prioritas, sehingga pihak Pemkab Magelang ingin mendorong Kemenkumham utamanya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kedepannya dapat membangun Kantor Imigrasi di Kabupaten Magelang.

Dilanjutkan dengan sambutan Direktur Kerjasama Keimigrasian yang diwakili oleh Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Ditkermakim, Herawan Sukoaji, menguraikan beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini, diantaranya dasar hukum, pertimbangan perpanjangan PKS UKK, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta kendala dan tantangan pelaksanaan UKK Imigrasi di Kabupaten Magelang.

Disampaikan pula oleh Herawan bahwa pada prinsipnya UKK yang dibentuk nantinya diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi.

Ditutup dengan pembahasan bersama pasal per pasal di dalam draft perpanjangan PKS dalam rangka menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak antara Pemkab Magelang dengan Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Muharno Zarka