blank
Sidang kasus pembunuhan anak tiri di Blora yang disiksa oleh ayah tirinya di Pengadilan Negeri Blora, agenda mendengar Keterangan Saksi. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Sidang kasus pembunuhan anak tiri di Blora yang disiksa oleh ayah tirinya di Pengadilan Negeri Blora, Jl. Nasional Blora–Cepu KM-5, Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digelar Rabu, (1/2/2023) agendanya mendengarkan saksi-saksi.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah, S.H., dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah NY MM, yang merupakan ibu kandung korban G (8).

Ketika mendengarkan keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua tampak ikut menangis, saat saksi menceritakan kematian anak kandungnya yang dianiaya ayah tirinya Hendra Irawan hingga meninggal dunia di RSUD Blora.

MM saat diklarifikasi membenarkan bahwa dalam sidang Hakim Ketua ikut menangis saat bertanya kepadanya.

“Yang saya tahu, tadi saya ditanya oleh hakim ketua, apakah pelaku pernah minta maaf setelah menganiaya? Saya bilang tidak pernah, lalu Hakim ketua ikut menangis,” kata MM usai sidang, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang itu pelaku mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora.

Pelaku terdengar kesal, mendengarkan keterangan istrinya. Ia mengatakan kalau istrinya juga terlibat ikut menganiaya korban.