blank
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pekalongan, Kholid, SIP, MM. (foto: dinkominfo)

KAJEN (SUARABARU.ID) – Menyikapi maraknya kabar penculikan di sejumlah daerah akhir-akhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan meminta agar sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan tersebut. Sebagai langkah antisipastif, Dindikbud Kabupaten Pekalongan juga membuat surat imbuaan agar sekolah atau satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penculikan anak.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemkab Pekalongan, Kholid, S.IP, MM, tanggal 30 Januari 2023. Kholid, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan ke satuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan. “Satuan pendidikan, terutama guru, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penculikan anak,” tutur Kholid, Rabu (1/2/2023).

Kholid menyampaikan, sampai saat ini, belum ada laporan kasus penculikan anak di Kabupaten Pekalongan. Ia berharap tidak terjadi kasus penculikan di Kabupaten Pekalongan. Pihaknya juga melakukan langkah antisipatif dengan mengedarkan imbauan agar sekolah meningkatkan kewaspadaan. “Anak-anak saat jam istrirahat atau pulang sekolah untuk diperhatikan dan dipantau. Saat pulang sekolah, pastikan yang menjemput adalah orang tuanya atau pihak keluarga yang sudah dikenali,” imbuhnya.

Menurutnya, satuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan juga langsung menyosialisasikan surat edaran tersebut. “Surat edaran ini juga sudah tersebar di grup-grup whats app wali murid. Diharapkan para orang tua lebih waspada dan berhati-hati,” ujar Kholid.

Pihaknya juga meminta para guru agar memberi nasehat kepada siswa-siswinya untuk waspada terhadap orang asing, menyusul maraknya isu penculikan anak akhir-akhir ini. Bahkan beberapa lembaga pendidikan, kata Kholid, mengimbau agar anaknya dijemput hanya oleh oleh orang tuanya, atau oleh anggota keluarga lainnya yang diketahui identitasnya oleh si anak.

Nur Muktiadi