blank
Para narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Hukum Pidana di USM. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Universitas Semarang (USM) menjadi tuan rumah Seminar yang bertajuk ”Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia” pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., Ruang Teleconference Lantai 8 USM.

Seminar tersebut bentuk kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Semarang dan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (IAI) Semarang, Universitas Semarang (USM), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah.

Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar,S.H.,M.H sebagai moderator dalam seminar ini mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin.

”Kegiatan seminar ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DPC Peradi Semarang. Kegiatan ini juga terpantau luas, karena seluruh media yang tergabung dalam SMSI, memantau kegiatan ini,” katanya.

Kegiatan ini merupakan seminar perdana dari struktur organisasi DPC Peradi Semarang periode 2022-2027. Dia berharap, kegiatan serupa juga akan diselenggarakan di perguruan tinggi lain.

Seminar tersebut dihadiri perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo).

Selain itu juga dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Polrestabes Semarang, Polda, Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kegiatan yang menghadirkan Prof. Dr.Barda Nawasi Arief,S.H. sebagai keynote speaker tersebut mengundang narasumber Prof.Dr.Pujiyono,S.H.,M.Hum., yang merupakan akademisi atau guru besar hukum pidana Undip dan Dr.Ani Triwati,S.H.,M.H. Dewan Penasihat DPC Peradi Semarang dan akademisi Fakultas Hukum USM.

Acara Seminar Pembaharuan Hukum dibuka Dekan FH USM, Dr.Amri Panahatan Sihotang,S.S.,S.H.,M.Hum mewakili Rektor USM Dr.Supari,S.T.,M.T.

Amri mengatakan, sudah selayaknya USM menjadi tuan rumah pada kegiatan tersebut.

”FH USM telah melakukan MoU dengan DPN Peradi Pusat yang diimplementasikan kepada DPC Peradi Semarang dalam bentuk seminar ini. Di antara penyusun KUHP Nasional ini adalah pendiri USM yaitu Prof.Muladi. Keynote speaker dan narasumber juga telah membantu FH USM, sehingga sudah selayaknya seminar ini dilakukan di USM karena ikatan emosional yang sangat kuat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya UU ini diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di masyarakat Indonesia.

Sementara itu, kegiatan diikuti ratusan peserta secara offline di Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., Ruang Teleconference Lantai 8 USM dan online melalui zoom meeting.

Muhaimin