JEPARA (SUARABARU.ID) – Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Anwar Sadat S.STP, MH yang juga menjabat Camat Kembang, Kamis (26/1/2023) dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan ke Polres Jepara. Laporan tersebut terkait dengan penertiban dan pembersihan bangunan yang dinilai ilegal milik Agus Heru Setiawan di Desa Tubanan, Senin (9/1-2023).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan bahwa fihaknya telah menerima laporan dari pelapor dengan Nomor STPL/58/I/2023/Res Jepara/Reskrim tanggal 26/1/2023 pukul 11.30 Wib. “Selasa akan dilakukan gelar perkara internal,” ujarnya.
Agus Heru Setiawan warga Pasuruan Jawa Timur ini mengaku sebagai pemilik lahan sesuai SHM No 454 tahun 1982 GU tanggal 18/8/1982 No 2983 seluas 20237 M2 yang dibeli secara sah dari Sri Wulan di Desa Tubanan. Sedangkan versi Pemkab Jepara, tanah tersebut adalah aset milik pemerintah berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14.
Kepada wartawan, Agus Heru Setiawan mengatakan dirinya terpaksa melaporkan Plt. Kasatpol PP, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan bangunan, material hebel dan pengambilan batu belah di atas tanah miliknya pada hari Senin 09/1/2023 sekira pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya Agus Heru Setiawan juga telah melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jateng terkait adanya surat teguran atau somasi melalui surat Nomor 032/3728 kepada Agus tanggal 31 Agustus 2022.
Terkait laporan Agus Heru Setiawan terhadap Edy Sujatmiko telah dilakukan gelar perkara sengketa lahan HM 454 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, pada Selasa (24/1/2023) siang.
Disamping itu dua nelayan Tubanan atas nama Sudarmanto dan Kartoyo juga telah dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan ke Polda Jateng. Kedua nelayan tersebut bersama nelayan lain telah membongkarnya secara paksa bangunan milik pelapor sebab kesal akses jalan menuju Sungai Ngarengan tempat parkir perahu nelayan tertutup bangunan yang diduga ilegal.
Hadepe