blank
Dua Doktor Ilmu Hukum baru lulusan UMS yakni Aesthetica Fiorini Mantika  dan Farkhani berfoto bersama promotor serta penguji dalam acara pengukuhan di kampus UMS. Foto: Humas UMS

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengukuhkan  dua Doktor baru dibidang ilmu hukum pada Rabu (25/1/2023).

Keduanya yakni Aesthetica Fiorini Mantika lulus melalui sidang terbuka  dan Farkhani yang lulus melalui jalur publikasi internasional Scopus.

Promovendus Aesthetica Fiorini Mantika dalam disertai bertajuk Kepatuhan Hukum Masyarakat Bima Terhadap Maja Labo Dahu Berbasis Nilai Transendental menyatakan, Maja Labo Dahu merupakan falsafah hidup masyarakat Bima yang berarti malu dan takut.

Dikemukakan, penerapan falsafah hidup masyarakat Bima tersebut mulai ada pergeseran. Hal disebut terakhir disebabkan adanya pergeseran waktu, juga dipengaruhi adanya budaya luar atau budaya asing. Sehingga  tidak semua berakar seperti zaman dahulu.

“Di masa sekarang, penerapan nilai yang terkandung dalam Maja Labo Dahu itu penerapannya sudah tidak seperti dulu lagi,” kata Aesthetica Fiorini Mantika.

Atas disertasi yang disampaikan promovendus, penguji eksternal Prof., Dr., Rodliyah, S.H., M.H., memberikan sanjungan kepada Aesthetica karena meneliti tradisi adat yang saat ini hampir diabaikan. Pada kesempatan sama juga ditanyakan apakah masyarakat Bima masih mematuhi Maja Labo Dahu.

Masih dalam kesempatan yang sama Promovendus Farkhani  lulus melalui jalur publikasi internasional. Dalam disertasi bertajuk Converging Islamic and Religious Norms in Indonesia’s State Life Plurality atau  Formulasi Konvergensi Norma-norma Agama dalam Pembentukan Perundang-undangan Berbasis Transendental.

Karya ini berhasil terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS) di Quartil 1. Dalam disertai disampaikan landasan agama menjadi landasan ke empat setelah yuridis, sosiologis, dan filosofis dibunyikan dengan nyata.

Pembentuk peraturan perundang-undangan dan legislator kita itu benar-benar mengkaji norma-norma agama itu sebagai pembentuk peraturan perundangan.