blank
Kuasa hukum ahli waris Sudiro Nitisuharjo tengah menunjukkan lahan milik klien yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh pemilik/pengelola/manajemen SPBU di Durenan Desa Kalangan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Warga Durenan Desa Kalangan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, kini tengah mempergunjingkan terkait keberadaan Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

Penyebabnya, SPBU 4457408 yang berlokasi di pinggir jalan ruas Pedan-Karangdowo Kabupaten Klaten diduga menggunakan ratusan meter persegi lahan milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Penggunaan lahan secara melawan hukum disebut sebut berlangsung sejak puluhan tahun silam. “Dari keterangan yang dihimpun, lahan yang diduga digunakan secara tidak sah oleh pemilik/pengelola ataupun manajemen SPBU  seluas  320 m2,” kata Agus Wijayanto SH selaku kuasa hukum ahli waris Sudiro Nitisuhardjo dalam penjelasannya di Pedan, Kabupaten Klaten, Kamis (26/1/2023).

Agus Wijayanto selaku kuasa hukum lima ahli waqris Sudiro Nitisuhardjo membeberkan, upaya penyelesaian terkait penguasaan tidak sah oleh pemilik/pengelola/manajemen SPBU telah dilakukan sejak tahun 1997.

Ketika itu Sudiro Nitisuharjo telah berusahya menyelesaikan persoalannya namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari penguasa SPBU. Karena pemilik lahan telah meninggal dunia, usaha untuk menyelesaikan persoalan tanah dilanjutkan para ahli waris dengan melayangkan dua kali somasi hingga mediasi.

Namun kesemuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan telah pula dilakukan pengukuran ulang lahan yang dipersoalkan.