Luas lahan yang dipersoalkan merupakan hak milik sebagai mana sertifikat no 2.466 luas 80 M2; No 2.463 luas 80 m2 dan no 2460 luas 160 m2 atas nama Sudiro Nitisuhardjo beralamatkan di Durenan, Desa Kalangan Kecamatan Pedan.
Tanah bermasalah itu terletak dibagian depan SPBU dan digunakan sebagai akses masuk serta keluar pembeli bahan bakar. Juga digunakan sebagai taman dan untuk pemasangan papan nama usaha.
Sejumlah strategi telah dipersiapkan apabila upaya damai yang ditempuh tidak membuahkan hasil. Di antaranya memberikan batas terhadap tiga bidang tanah yang dikuasai secara melawan hukum. Atau pun membawa perkaranya ke ranah pidana maupun perdata.
“Untuk melakukan langkah itu semua, kami masih menunggu mediasi ketiga. Karena pengelola/pemilik ataupun menejemen SPBU tidak hadir dalam mediasi kedua yang diulakukan BPN hari ini,” terangnya.
Secara terpisah pemilik/pengelola/ manajemen SPBU 4457408 ketika hendak dikonfirmasi tidak ditemui. Dari Sony, staf lapangan, SPBU tempatnya bekerja merupakan milik dari H pengusaha di Tuban.
“Soal penggunaan lahan di depan SPBU secara tidak sah, saya tidak tahu-menahu persoalannya. Sebaiknya panjenengan semua menghubungi ibu H selaku pemilik,” terangnya.
Pihaknya mengakui telah menerima somasi dari pengacara Agus Wijayanto dan surat bersangkutan sudah dikirim ke Tuban.
Bagus Adji