blank
Barang bukti sepeda ontel milik pelaku. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus.

Pelaku berinisial GS (22) warga Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diringkus disebuah rumah di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa perlawanan oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Rabu (25/01/2023).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, pelaku ditangkap sedang duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling, awalnya Satreskrim Polres Kudus (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan perkara tersebut, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas berhasil mengamankan tersangka GS, Kamis. (26/1/2023).

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus, “ kata AKP R Danang Sri Wiratno.

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP merk Oppo A76 warna Biru, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold, 1 buah HP Vivo Y 12 warna merah hitam dan 1 buah sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.

”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada hari Senin (23/1/2023) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Menurut korban, dini hari sekitar pukul 03.00 Wib korban Sinta (22) bangun dari tidur handphone korban sudah tidak diketahui keberadaannya ia selanjutnya berusaha mencarinya hingga pagi hari, korban bertanya kepada tetangganya dan masih belum ditemukan.

Kemudian korban dapat kabar cerita dari saksi bahwasanya Aris (35) bertempat di alamat rumah yang tidak jauh dari lokasi Korban sendiri, juga kehilangan 1 buah hp Xiaomi Redmi 4A warna Gold dan sebuah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 wib.

Selanjutnya terdapat lagi tetangga korban yang rumahnya tidak jauh dengan korban Sinta juga kehilangan HP Vivo Y12 dan diketahui hilang dihari dan jam yang sam, adapun saksi – saksi yang telah kehilangan HP selain korban ialah Edy dan Aris.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Rls-Ali Bustomi